Kemeriahan Perlombaan Agustusan dalam Timbangan Syariat

Oleh Anita, S. Sos. I*) 

Hari kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus adalah sebuah momen yang paling ditunggu untuk seluruh masyarakat Indonesia. Momen ini menjadi sangat penting untuk dirayakan setiap tahun. Banyak cara untuk memeriahkannya, salah satunya dengan adanya ajang perlombaan yang diadakan oleh seluruh lapisan masyarakat mulai dari yang masih balita sampai yang sudah berumur senja. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan kegembiraan semua warga masyarakat.

Selain itu, perlombaan-perlombaan juga dapat mempererat jiwa kebersamaan dan menanam jiwa nasionalisme. Perlombaan biasanya diadakan dilapangan usai pelaksanaan upacara bendera. Agar suasana lomba menjadi semarak dan menarik, biasanya panitia sudah menyediakan hadiah dan doorprize yang menarik seperti peralatan rumah tangga, alat tulis dan hadiah lainnya. Perlombaan tersebut juga biasanya ada yang dilakukan di lingkungan sekolah, kantor, RT atau Rw dan lainnya. Pelaksanaan lomba berbeda-beda waktunya menyesuaikan dengan kondisi masyarakat setempat. Ada yang melakukan disiang hari bahkan ada yang melakukannya dimalam hari.

Perlombaan untuk memperingati 17 Agustus biasanya perlombaan yang berisi hiburan bukan ajang adu kekuataan, pesta minuman keras, judi (taruhan) atau yang lainnya yang dapat merusak dan memecah persatuan sesama warga. Contoh perlombaan yang sering dilakukan adalah lomba makan kerupuk, balap karung, pentung air, karaoke, tarik tambang dan lain sebagainya. 

Melansir NU Online, Kiai Ma’ruf Khozin menjelaskan beberapa argumen terkait perayaan hari kemerdekaan. Berdasarkan penjelasan ulama Al-Azhar, Mesir disebutkan sebagai berikut: 

Hari-hari yang diperingati ada yang murni bersifat duniawi dan bersifat agama, atau yang bersentuhan dengan agama. Islam, dalam menyikapi hal-hal yang bersifat dunia, tidak melarang selama tujuannya benar dan pelaksanaannya berada dalam koridor syar'i. 

(Fatawa Al-Azhar, Juz 10, halaman: 160) 

"Tujuannya sudah jelas diperbolehkan karena mensyukuri kemerdekaan. Sekarang pelaksanaannya, jika diisi dengan doa bersama dan makan bersama, tidak ada yang dilanggar dalam syariat," ujar Kiai Ma’ruf Khozin.

Dengan demikian, perlombaan dalam memeriahkan acara 17 Agustus bisa dilaksanakan semeriah mungkin selama bertujuan baik dan bukan untuk hal-hal yang maksiat.

*) Penyuluh Agama Islam Fungsional PPPK

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Epistemologi dalam al Qur'an

Hakikat Mencintai Allah Swt; Khauf, Raja, dan Tawakkal Kepada-Nya

Mengenal Inkarussunnah