Masjid Ramah Lingkungan

disusun oleh Mohammad Yusuf, S.Ag., M.H.I. *) 

Pendahuluan

Secara bahasa Masjid mempunyai arti Sajada-Yasjudu-Sujudan yaitu tempat bersujud, peradaban. Sedangkan menurut istilah adalah bangunan khusus yang dijadikan orang-orang untuk tempat berkumpul menunaikan sholat berjamaah atau bangunan khusus yang disediakan untuk shalat lima waktu.

Keberadaan Masjid sejak dari zaman Nabi Muhammad SAW sampai sekarang mengalami dinamika yang luas dalam perkembangan dan fungsinya. Keberadaan Masjid disamping sebagai tempat ibadah maghdoh juga untuk ibadah ghoiru maghdoh. Selanjutnya Masjid juga sebagai tempat dakwah Islam, Pendidikan, Kegiatan sosial seperti Zakat, Qurban, Pernikahan, Diskusi atau musyawarah tentang umat, Bela diri dan sebagainya. Dalam perspektif lain  Masjid juga mempunyai 3 fungsi, yaitu Ubudiyah (tempat sujud), Ijtimaiyah (perkumpulan), Tarbiyah (pendidikan).

Mengingat begitu pentingnya keberadaan Masjid bagi umat Islam maka perlu dilakukan upaya untuk menjadikan Masjid sebagai tempat ibadah yang nyaman, aman dan ramah terhadap lingkungan. Sebuah Masjid memerlukan manajemen pengelolaan masjid  yang baik. Sesuai dengan  Keputusan Dirjen Bimas Islam No.802 Tahun 2014 disebutkan tentang standard pengelolaan Masjid yang meliputi tiga aspek, yaitu Idarah (administrasi), Imarah ( peribadatan) dan Ri’ayah ( sarana prasarana). Di dalam ketiga aspek tersebut terdapat hal-hal yang perlu dilakukan agar Masjid menjadi nyaman dan ramah terhadap lingkungan. Bagaimana dan apa saja yang dilakukan agar Masjid menjadi Masjid yang ramah lingkungan, sehingga syiar islam akan berkembang dengan baik, akan penulis paparkan dalam tulisan naskah ini. Bahkan MUI melalui Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan SDA (LPLH SDA) juga menggelar Konferensi Nasional Masjid Ramah Lingkungan 2022 pada tanggal 3-4 November 2022 di hotel Sultan Jakarta.

Ajaran Islam sangat mengapresiasi seseorang yang memperjuangkan Masjid dalam berbagai aspeknya. Banyak dalil yang menyebutkan balasan pahala bagi seseorang yang berhubungan dengan Masjid. Diantaranya adalah surat  At Taubah ayat 18 yang berbunyi:

اِنَّمَا يَعْمُرُ مَسٰجِدَ اللّٰهِ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ وَلَمْ يَخْشَ اِلَّا اللّٰهَ ۗفَعَسٰٓى اُولٰۤىِٕكَ اَنْ يَّكُوْنُوْا مِنَ الْمُهْتَدِيْنَ

Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta (tetap) melaksanakan salat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada apa pun) kecuali kepada Allah. Maka mudah-mudahan mereka termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk”.

Kemudian dalam Hadis yang dibawakan oleh Ustman dan diriwayatkan oleh Imam Bukhori dalam kitabnya no. 450 dan Muslim no. 533, dimana Rasulullah SAW bersabda “Barang siapa yang membangun masjid, maka Allah akan bangunkan baginya semisalnya di syurga”.

Dengan adanya dalil tersebut telah memotivasi seseorang untuk berlomba dalam membangun masjid di mana-mana dari sejak masa Rasulullah SAW sampai sekarang. Hasilnya dapat kita saksikan banyaknya masjid-masjid berdiri dengan megah dan menakjubkan diberbagai tempat. Bahkan menjadi tempat wisata rohani dan sebagainya. Penting untuk diperhatikan adalah bagaimana mengoptimalkan peran masjid dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam segi peribadatan dan kemakmuran masjidnya. Itulah maka sangat urgen untuk mengelola kemasjidan melalui program manajemen masjid.

Pembahasan

Kehidupan bermasyarakat yang sangat kompleks dan heterogen seperti sekarang ini membutuhkan sikap-sikap yang toleran terhadap lingkungan. Menjadikan Masjid yang ramah lingkungan perlu segera direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari. Pentingnya pengelolaan masjid dengan memperhatikan keadaan lingkungan sekitar masjid sangat penting untuk diwujudkan. Jangan sampai dengan kehadiran suatu masjid di suatu tempat akan merusak tatanan kehidupan sosial masyarakat yang sudah terjaga dengan dengan baik.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata “ramah” adalah perilaku yang baik hati, baik dalam tutur kata maupun sikapnya dan menyenangkan dalam pergaulan. Ramah Lingkungan atau Eco-Friendly adalah perilaku atau produk yang ramah lingkungan dan berdampak minim terhadap lingkungan. 

Diantara hal-hal yang yang dianjurkan untuk dilakukan untuk menjadikan masjid yang ramah lingkungan, diantaranya adalah:

  1. Mengatur jadwal kajian atau pengajian dengan baik.
  2. Mengatur volume atau pengeras suara ketika adzan, iqamah, pengajian dengan baik.
  3. Mengajak masyarakat sekitar masjid untuk ikut berperan dalam kegiatan masjid, seperti dalam hari besar keagamaan (khususnya Idul Fitri dan Idul Adha) dan yang lainnya.
  4. Tema pengajian yang disampaikan menyejukan jamaah, tidak ekstrim dan radikal.
  5. Merangkul kalangan generasi Z dan anak-anak untuk senang dan aktif dalam kegiatan kemasjidan.
  6. Menjaga kebersihan lingkungan (Khususnya MCK) dan kesucian masjid sebagai tempat ibadah yang menyenangkan.
  7. Memperindah masjid dengan arsitektur bangunan yang indah.
  8. Menjadikan masjid sebagai tempat yang menyenangkan atau tempat wisata religi.
  9. Memberdayakan ekonomi masyarakat melalui program kemasjidan. 
  10. Menyediakan sarana untuk aplikasi media sosial kemasjidan.

Khusus mengenai pengaturan pengeras suara masjid, Pemerintah juga sudah membuat regulasi tentang aturan pengeras suara masjid yaitu dalam Surat Edaran Menteri Agama No.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras suara di Masjid dan Mushola, dimana isi surat edaran tersebut yaitu memuat tentang pentingnya mengatur tentang pengeras suara bagi Masjid di lingkungan masyarakat yang heterogen, Tujuan dari surat edaran Menteri Agama No.05 Tahun 2022, Pedoman pemasangan pengeras suara Masjid dan Mushola, Tatacara penggunaan pengeras suara pada saat waktu sholat, Hari jum’at, Kegiatan syi’ar Ramadhan, Gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, Hari besar Islam lainnya, Kualitas dan kelayakan suara ketika adzan dan Pembinaan dan pengawasan atas surat edaran tersebut.

Hal-hal yang tidak kalah penting dari ramah lingkungan bagi Masjid dan Mushola adalah menghemat listrik, mematikan lampu saat tidak dipakai, bijak menggunakan AC, mengurangi penggunaan Handphone, mengurangi penggunaan kertas, membuat taman di lingkungan sekitar Masjid, tidak melarang dengan keras anak-anak yang bermain di Masjid, tidak melarang seseorang tidur di Masjid sesuai situasi dan kondisi yang ada. 

Simpulan

Program Masjid Ramah Lingkungan perlu dikembangkan dengan terus menerus mensosialisasikan kepada stakeholder dan dinas-dinas terkait seperti Dinas pendidikan, Dinas sosial, Ormas keagamaan dan Ormas kemasyarakatan lainnya. Hal ini penting dilakukan agar keberadaan Masjid menjadi tempat yang nyaman bagi kehidupan masyarakat. Dengan demikian akan tercipta situasi dan kondisi yang menyenangkan untuk beribadah bagi umat Islam pada khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya. Sebagai contoh projek Masjid ramah lingkungan yang ada di Indonesia yaitu Masjid Istiqlal ( Jakarta), Masjid At Tanwir PP Muhammadiyah (Jakarta), Masjid Salman ITB (Bandung), Masjid Az Zikra (Sentul Bogor), Masjid Baitul Makmur (Bekasi).

Demikian, semoga bermanfaat dan menjadi bahan inspirasi bagi masyarakat luas untuk mewujudkan masjid yang ramah lingkungan.

*) Penyuluh Agama Islam Fungsional PPPK wilayah kerja KUA Kec. Purwokerto Timur

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Epistemologi dalam al Qur'an

Hakikat Mencintai Allah Swt; Khauf, Raja, dan Tawakkal Kepada-Nya

Mengenal Inkarussunnah