Mengenal Inkarussunnah
Oleh Mohammad Yusuf, S.Ag., M.H.I. *)
Pendahuluan
Inkar sunnah adalah gerakan yang ada di kalangan umat Islam yang enggan mengikuti sunnah Nabi Muhammad Saw. Mereka hanya berpegang kepada al-Quran saja, ada juga menyebut inkar sunnah dengan “Munkir Sunnah”, jadi inkar sunnah adalah kelompok dari kalangan umat Islam yang menolak otoritas dan kebenaran sunnah sebagai hukum dan sumber ajaran Islam. Secara paradigma pemikiran dan pemahaman, sejarah inkar Sunnah memang sangat erat dengan golongan Khawarij, Muktazilah, dan Syiah (Rafidhah).
Pada zaman Nabi Saw bibit-bibit kemunculan golongan inkar sunnah dapat ditinjau di kalangan Quraisy yang telah mendustakan ajaran Nabi Saw, serta melempar tuduhan-tuduhan yang tidak berasas. Lalu ketika masa sahabat terdapat seseorang yang bernama Umaiyah bin Khalid yang mencoba mencari penyelesaian terhadap suatu permasalahan dengan merujuk pada Al Qur’an saja.
Munculnya paham inkarusunnah jika di lihat dari kelompok atau golongan, inkarsunnah tidak diketahui secara pasti kapan awal munculnya, baik dalam bentuk organisasi atau gerakan bawah tanah. Menurut Imam Syafi’I diperkirakan gerakan ini muncul pertama kali pada akhir abd 11 H atau awal III H.
Para inkar sunnah terdiri dalam tiga kelompok yaitu, Pertama, mereka yang menolak hadis Rasulullah secara keseluruhan; Kedua, mereka menolak hadis Rasul, kecuali hadis-hadis yang mengandung ajaran yang ditemukan nashnya dalam Al Qur’an; Ketiga, mereka yang menolak hadis ahad, dan hanya menerima hadis mutawatir. Tokoh pertama yang tampil membela hadis Rasulullah Saw adalah Imam Syafi’i ra. Beliau dapat menyadarkan para inkarsunnah dan membendung gerakan ini dalam kurun waktu yang panjang.hingga 11 abad lamanya. Baru abad XIX paham ini muncul kembali.
Ingkar Sunnah Pada Masa Periode Klasik
Pertanda munculnya “Ingkar Sunnah” sudah ada sejak masa sahabat, ketika Imran bin Hushain (w. 52 H) sedang mengajarkan hadits, seseorang menyela untuk tidak perlu mengajarkannya, tetapi cukup dengan mengerjakan al-Qur’an saja. Menanggapi pernyataan tersebut Imran menjelaskan bahwa “kita tidak bisa membicarakan ibadah (shalat dan zakat misalnya) dengan segala syarat-syaratnya kecuali dengan petunjuk Rasulullah Saw.
Mendengar penjelasan tersebut, orang itu menyadari kekeliruannya dan berterima kasih kepada Imran. Sikap penampikan atau pengingkaran terhadap sunnah Rasul Saw yang dilengkapi dengan argumen pengukuhan baru muncul pada penghujung abad ke-2 Hijriyah pada awal masa Abbasiyah. Pada masa ini bermunculan kelompok ingkar sunnah.
Menurut imam Syafi’i ada tiga kelompok ingkar as-sunnah seperti telah dijelaskan di atas. Antara lain :
Khawarij
Dari sudut kebahasaan, kata khawarij merupakan bentuk jamak dari kata kharij yang berarti sesuatu yang keluar. Sementara menurut pengertian terminologis khawarij adalah kelompok atau golongan yang pertama keluar dan tidak loyal terhadap pimpinan yang sah. Dan yang dimaksud dengan khawarij disini adalah golongan tertentu yang memisahkan diri dari kepemimpinan Ali bin Abi Thalib r.a. Ada sumber yang mengatakan bahwa hadits-hadits yang diriwayatkan oleh para sahabat sebelum terjadinya fitnah yang mengakibatkan terjadinya perang saudara. Yaitu perang jamal (antara sahabat Ali r.a dengan Aisyah) dan perang Siffin ( antara sahabat Ali r.a dengan Mu’awiyah r.a). Dengan alasan bahwa sebelum kejadian tersebut para sahabat dinilai sebagai orang-orang yang ‘adil (muslim yang sudah akil-baligh, tidak suka berbuat maksiat, dan selalu menjaga martabatnya). Namun,sesudah kejadian fitnah tersebut, kelompok khawarij menilai mayoritas sahabat Nabi saw sudah keluar dari Islam. Akibatnya, hadits-hadits yang diriwayatkan oleh para sahabat setelah kejadian tersebut mereka tolak. Seluruh kitab-kitab tulisan orang-orang khawarij sudah punah seiring dengan punahnya mazhab khawarij ini,kecuali kelompok Ibadhiyah yang masih termasuk golongan khawarij. Dari sumber (kitab-kitab) yang ditulis oleh golongan ini ditemukan Hadits nabi saw yang diriwayatkan oleh atau berasal dari Ali, Usman, Aisyah, Abu Hurairah, Anas bin Malik, dan lainnya. Oleh karena itu, pendapat yang menyatakan bahwa seluruh golongan khawarij menolak Hadits yang diriwayatkan oleh Shahabat Nabi Saw, baik sebelum maupun sesudah peristiwa tahkim adalah tidak benar.
Syi’ah
Kata syi’ah berarti ‘para pengikut’ atau para pendukung. Sementara menurut istilah ,syi’ah adalah golongan yang menganggap Ali bin Abi Thalib lebih utama dari pada khalifah yang sebelumnya, dan berpendapat bahwa ahlul al-Bait lebih berhak menjadi khalifah dari pada yang lain. Golongan syiah terdiri dari berbagai kelompok dan tiap kelompok menilai kelompok yang lain sudah keluar dari Islam. Sementara kelompok yang masih eksis hingga sekarang adalah kelompok Itsna ‘Asyariyah. Kelompok ini menerima hadits nabawi sebagai salah satu syari’at Islam. Hanya saja ada perbedaan mendasar antara kelompok syi’ah ini dengan golongan ahlu sunnah (golongan mayoritas umat islam), yaitu dalam hal penetapan hadits. Golongan syi’ah menganggap bahwa sepeninggal Nabi Saw mayoritas para sahabat sudah murtad kecuali beberapa orang saja yang menurut mereka masih tetap muslim. Karena itu,golongan syiah menolak hadits-hadits yang diriwayatkan oleh mayoritas para sahabat tersebut. Syi’ah hanya menerima hadits-hadits yang diriwayatkan oleh ahli bait saja.
Mu’tazilah
Arti kebahasaan dari kata mu’tazilah adalah ‘sesuatu yang mengasingkan diri’. Sementara yang dimaksud disini adalah golongan yang mengasingkan diri mayoritas umat Islam karena berpendapat bahawa seorang muslim yang fasiq idak dapat disebut mukmin atau kafir. Imam Syafi’i menuturkan perdebatannya dengan orang yang menolak sunnah, namun beliau tidak menjelaskan siapa orang yang menolak sunah itu. Sementara sumber-sumber yang menerangkan sikap mu’tazilah terhadap sunnah masih terdapat kerancuan, apakah mu’tazilah menerima sunnah keseluruhan, menolak keseluruhan, atau hanya menerima sebagian sunnah saja. Kelompok mutazilah menerima sunnah seperti halnya umat Islam, tetapi mungkin ada beberapa hadits yang mereka kritik apabila hal tersebut berlawanan dengan pemikiran mazhab mereka. Hal ini tidak berarti mereka menolak hadits secara keseluruhan, melainkan hanya menerima hadits yang bertaraf mutawatir saja. Ada beberapa hal yang perlu dicatat tentang ingkar as-sunnah klasik yaitu, bahwa ingkar-sunnah klasik kebanyakan masih merupakan pendapat perseorangan dan hal itu muncul akibat ketidaktahuan mereka tentang fungsi dan kedudukan hadist. Karena itu,setelah diberitahu tentang urgensi sunnah, mereka akhirnya menerimanya kembali. Sementara lokasi ingkar as-Sunnah klasik berada di Irak, Basrah. Secara garis besar Muhammad Abu zahrah berkesimpulan bahwa terdapat tiga kelompok pengingkar sunnah yang berhadapan dengan Asy-Syafi’i, yaitu :
1. Golongan yang menolak seluruh Sunnah Nabi saw.
2. Golongan yang menolak Sunnah, kecuali bila sunnah memiliki kesamaan dengan petunjuk al-Qur’an.
3. Mereka yang menolak Sunnah yang berstatus Ahad dan hanya menerima Sunnah yang berstatus Mutawatir.
Dilihat dari penolakan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kelompok pertama dan kedua pada hakekatnya memiliki kesamaan pandangan bahwa mereka tidak menjadikan Sunnah sebagai hujjah. Para ahli hadits menyebut kelompok ini sebagai kelompok Inkar Sunnah. Argumen kelompok yang menolak sunnah secara totalitas. Banyak alasan yang dikemukakan oleh kelompok ini untuk mendukung pendiriannya, baik dengan mengutip ayat -ayat al-Qur’an ataupun alasan-alasan yang berdasarkan rasio. Diantara ayat-ayat al-Qur’an yang digunakan mereka sebagai alasan menolak sunnah secara total adalah Qur’an surat an-Nahl ayat 89 :Artinya :“(Dan ingatlah) akan hari (ketika) Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. dan Kami turunkan kepadamu Al kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.”
Kemudian surat al-An’am ayat 38 yang berbunyi:“Dan Tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga) seperti kamu. Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan.”
Menurut mereka kepada ayat tersebut menunjukkan bahwa al - Qur’an telah mencakup segala sesuatu yang berkenaan dengan ketentuan agama, tanpa perlu penjelasan dari al-Sunnah. Bagi mereka perintah shalat lima waktu telah tertera dalam al-Qur’an, misalnya surat al-Baqarah ayat 238, surat Hud ayat 114, al-Isra’ ayat 78 dan lain-lain. Adapun alasan lain baik dan adalah bahwa al-Qur’an diturunkan dengan berbahasa Arab yang tentunya al-Qur’an tersebut akan dapat dipahami dengan baik pula. Argumen kelompok yang menolak hadits Ahad dan hanya menerima hadits Mutawatir. Untuk menguatkan pendapatnya, mereka menggunakan beberapa ayat al-Qur’an sebagai dallil yaitu,surat Yunus ayat 36:
“Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka kerjakan.”
Berdasarkan ayat di atas, mereka berpendapat bahwa hadits Ahad tidak dapat dijadikan hujjah atau pegangan dalam urusan agama. Menurut kelompok ini, urusan agama harus didasarkan pada dalil yang qath’i yang diyakini dan disepakati bersama kebenarannya. Oleh karena itu hanya al- Qur’an dan hadits mutawatir saja yang dapat dijadikan sebagai hujjah atau sumber ajaran Islam.
Ingkar Sunnah pada Periode Modern.
Tokoh kelompok Ingkar Sunnah Modern (akhir abad ke-19 dan ke-20) yang terkenal adalah Ghulam Ahmad Parvez dari India dan Taufik Sidqi (w. 1920) dari Mesir,Rasyad Khalifah kelahiran Mesir yang menetap di Amerika Serikat, dan Kasasim Ahmad mantan ketua partai Sosialis Rakyat Malaysia. Mereka adalah tokoh-tokoh yang tergolong pengingkar Sunnah secara keseluruhan. Argumen yang mereka keluarkan pada dasarnya tidak berbeda dengan kelompok ingkar sunnah pada periode klasik. Tokoh-tokoh“Ingkar Sunnah” yang tercatat di Indonesia antara lain adalah Lukman Sa’ad (Dirut PT. Galia Indonesia) Dadang Setio Groho (karyawan Unilever), Safran Batu Bara (guru SMP Yayasan Wakaf Muslim Tanah Tinggi) dan Dalimi Lubis (karyawan kantor Depag Padang Panjang). Sebagaimana kelompok ingkar sunnah klasik yang menggunakan argumen baik dalil naqli maupun aqli untuk menguatkan pendapat mereka, begitu juga kelompok ingkar sunnah Indonesia. Diantara sebab utama ingkar sunnah modern adalah akibat pengaruh kolonialisme yang semakin dahsyat pada awal abad ke-19 di dunia Islam. Para kolonialis memperdaya dan melemahkan Islam melalui penyebaran faham-faham yang bertentangan dengan faham dasar Islam. Diantara ayat-ayat yang dijadikan sebagai rujukan adalah surat an-Nisa ayat 87 : “Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Sesungguhnya Dia akan mengumpulkan kamu di hari kiamat,yang tidak ada keraguan terjadinya. dan siapakah orang yang lebih benar perkataan(nya) dari pada Allah ?”Menurut mereka arti ayat tersebut adalah “Siapakah yang benar haditsnya dari pada Allah”. Kemudian surat al-Jatsiyah ayat 6:“Itulah ayat-ayat Allah yang Kami membacakannya kepadamu dengan sebenarnya; Maka dengan Perkataan manakah lagi mereka akan beriman sesudah (kalam) Allah dan keterangan-keterangan-Nya.”
Selain kedua ayat di atas, mereka juga beralasan bahwa yang disampaikan Rasul kepada umat manusia hanyalah al-Qur’an dan jika Rasul berani membuat hadits selain dari ayat-ayat al-Qur’an akan dicabut oleh Allah urat lehernya sampai putus dan ditarik jamulnya, jamul pendusta dan yang durhaka. Bagi mereka Nabi Muhammad tidak berhak untuk menerangkan ayat-ayat al-Qur’an, Nabi hanya bertugas menyampaikan.
Di Indonesia, pada dasawarsa tujuh puluhan muncul isu adanya sekelompok muslim yang berpandangan tidak percaya terhadap Sunnah Nabi Muhammad saw. Dan tidak menggunakannya sebagai sumber atau dasar agama Islam. Pada akhir tujuh puluhan, muncul nama-nama Abdul Rahman dan Achmad Sutarto, dan Nazwar Syamsu di padang Sumatera Barat, Dalimi Lubis dan Sanwani Pasar Rumput Jakarta Selatan. Kelompok tersebut tampil secara terang-terangan menyebarkan pahamnya dengan nama, misalnya, Jama’ah al-Islamiah al-Huda, dan Jama’ah al-Qur’an dan Ingkar Sunnah, sama-sama hanya menggunakan al-Qur’an sebagai petunjuk dalam melaksanakan agama Islam, baik dalam masalah akidah maupun hal-hal lainnya.
Gerakan Inkarsunnah di Malaysia dan Indonesia
Di Malaysia gerakan ini dipelopori oleh Kassim Ahmad. Beliau adalah mantan ketua Partai Sosialis rakyat Malaysia. Teorinya mengatakan bahwa ajaran Islam cukup dengan ajaran Al Qur’an dan kajian saintifik menurut akal. Beliau bekerjasama dengan temannya yang bernama Othman Ali dan bdul Manan harun. Mereka bertiga banyak menulis tentang tidak perlunya hadis sebagai ajaran kedua.Salah satu pendapatnya adalah bahwa lafaz kalimat syahadah adalah di larang oleh Al Qur’an karena syahadat yang diwajibkan hanyalah Laa ilaaha illalah.
Tokoh inkarsunnah di Indonesia adalah Ahmad Sutarto, Abdul Rahman, Moh. Irham, Lukman Saad, Nazwar Syamsu di Padang, Sumatera Barat. Dalimi Lubis dan Sanwani di Pasar rumput Jakarta Selatan. Tahun 1983 an, kelompok ini membuat keresahan masyarakat dan menimbulkan banyak reaksi.
Tokoh inkarsunnah di Indonesia adalah Ahmad Sutarto, Abdul Rahman, Moh. Irham, Lukman Saad, Nazwar Syamsu di Padang, Sumatera Barat. Dalimi Lubis dan Sanwani di Pasar rumput Jakarta Selatan. Tahun 1983 an, kelompok ini membuat keresahan masyarakat dan menimbulkan banyak reaksi. Maka keluarlah surat Jaksa Agung no.Kep/J.A/1983 tanggal 30 September 1983 yang berisi larangan terhadap aliran inkarsunnah di seluruh wilayah Indonesia.
Tokoh lain adalah Minardhi Mursyid yang mendirikan Yayasan Tauhid Indonesia dan Lembaga Pengkajian dan Pendalaman al Qur’an Tauhid yang mengembangkan model orientalisnya Projecting backnya. Di Indonesia golongan inkarsunnah dapat dikategorikan aliran sesat, yang pokok-pokok ajarannya sangat berseberangan dengan ajaran Islam. Diantaranya adalah (1) Tidak mempercayai kepada semua hadis Nabi SAW, hadis itu buatan yahudi untuk menghancurkan Islam.(2) Dasar hukum Islam adalah Al Qur’an saja.(3) Mereka anti mengucapkan dua kalimat syahadat, melainkan mempunyai syahadat sendiri yaitu Asyhadu bi anna muslimun.(4) Cara shalat mereka berbeda, seperti setiap shalat dua rakaat, ada yang hanya pagi dan petang, ada yang di batin saja, ada yang eling saja.(5) Puasa wajib hanya yang melihat bulan saja.
Argumentasi Ingkar As -Sunnah
Sebagai suatu paham atau aliran, ingkar as-klasik ataupun modern memiliki argumen argumen yang dijadikan sebagai landasan pemikiran dalam mempertahankan faham mereka. Argumen yang mereka kemukakan terbagi dua :
1. Argumen Naqli
Yang dimaksud argument -argumen naqli tidak hanya berupa ayat-ayat Al-Qur’an saja, tetapi juga berupa sunnah atau hadits Nabi. Memang agak ironis juga bahwa mereka yang berfaham ingkar sunnah ternyata mengajukan sunnah sebagai argument pembelaan faham mereka. Argumen dari ayat -ayat Al -Qur’an yang mereka gunakan,antara lain sebagai berikut : Al -Qur’an (Q.S. A-Nahl:89) : “(Dan ingatlah) akan hari (ketika) Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri dan kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. dan Kami turunkan kepadamu Al kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.”
Kemudian Al -Qur’an (Q.S. A-Nahl:89) : “(Dan ingatlah) akan hari (ketika) Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri dan kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. dan Kami turunkan kepadamu Al kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.”
Menurut para pengingkar sunnah, ayat tersebut menunjukkan bahwa Al-Qur’an telah mencakup segala sesuatu yang berkaitan dengan ketentuan agama. Dengan demikian, tidak diperlukan adanya keterangan lain termasuk sunnah. Dari argument-argumen- argumen yang dikemukakan di atas dapat difahami bahwa para pengingkar sunnah yang mengajukan argumen itu adalah orang -orang yang berpendapat bahwa Nabi Muhammad tidak berhak sama sekali untuk menjelaskan Al-Qur’an kepada umatnya. Nabi Muhammad saw hanyalah bertugas untuk menerima wahyu dan menyampaikan wahyu itu kepada pengikutnya. Di luar tersebut Nabi tidak mempunyai wewenang. Dalam Al-Qur’an dinyatakan bahwa, orang -orang yang beriman diperintahkan untuk patuh kepada Rasulullah. Hal itu menurut para pengingkar sunnah hanyalah berlaku tatkala Rasulullah masih hidup, yakni tatkala jabatan sebagai ulul-amri berada ditangan beliau. Setelah beliau wafat maka jabatan ulul-amri berpindah kepada orang lain dan karenanya kewajiban patuh orang-orang yang beriman kepada Nabi Muhammad menjadi gugur. Anggapan kelompok ingkar sunnah bahwa sunnah itu seluruhnya adalah zhann dan zhann tidak dapat dijadikan hujjah dalam beragama. Hadis-hadis Nabi Saw. Sampai kepada kita melalui suatu proses periwayatan yang tidak terjamin luput dari kekeliruan, kesalahan dan bahkan kedustaan terhadap Nabi saw. Rasulullah juga pernah melarang para shahabat menulis sunnah.
2. Argumen-argumen Aqli
a. Al Qur’an diwahyukan oleh Allah Swt kepada Nabi Muhammad (melalui malaikat jibril) dalam bahasa Arab. Orang-orang Arab yang memiliki pengetahuan Bahasa Arab mampu memahami Al -Qur’an secara langsung,tanpa bantuan penjelasan dari hadits Nabi. Dengan demikian tidak diperlukan untuk memahami Al-Qur’an.
b. Tidak percaya kepada semua hadis rasulullah saw. Menurut mereka hadis itu karangan Yahudi untuk menghancurkan Islam dari dalam.
c. Nabi Muhammad tidak berhak menjelaskan tentang ajaran al-Qur’an, karena al-Qur’an itu sudah sempurna.
d. Dalam sejarah umat Islam mengalami kemunduran. Umat Islam mundur karena umat Islam terpecah-pecah ,perpecahan itu terjadi karena umat Islam berpegang kepada hadits Nabi. Jadi menurut para pengingkar Sunnah hadits Nabi itu merupakan penyebab kemunduran umat Islam.
e. Asal mula hadits Nabi yang dihimpun dalam kitab -kitab hadits adalah dongeng -dongeng semata. Dinyatakan demikian, karena hadits Nabi lahir setelah lama Nabi wafat. Kitab-kitab hadits yang terkenal, misalnya shahih Bukhori dan Muslim, adalah kitab-kitab yang menghimpun berbagai hadits palsu.
f. Menurut Taufiq Siddiq, tiada satupun hadits Nabi yang dicatat pada zaman Nabi. Pencatat hadits terjadi setelah Nabi wafat, dalam masa tidak tertulisnya hadits tersebut, manusia berpeluang untuk mempermainkan dan merusak hadits sebagaimana yang telah terjadi.
Kritik dan bantahan terhadap argumentasi kelompok inkarsunnah
Respon Ulama Hadits mencermati keberadaan kelompok inkar al-Sunnah tersebut serta beberapa argumantasi yang mereka kemukakan, baik naqly maupun aqly, para tokoh-tokoh hadis terkemuka merasa terpanggil untuk meluruskan kembali pendirian mereka yang dinilai sudah menyimpang. Di antara tokoh-tokoh hadis tersebut adalah Ibn Hazm, al-Baihaqi, dan al-Syafi’i. Dalam hal ini, dapat disebutkan beberapa argumentasi yang telah dikemukakan oleh para tokoh hadis tersebut yang sifatnya meng-kaunter sekaligus melemahkan argumentasi-argumentasi kelompok inkar sunnah.
Di antara argumentasi itu adalah:
a. Penguasaan bahasa Arab dengan baik adalah diperlukan untuk memahami kandungan al-Qur’an. Namun demikian, bukanlah berarti orang lantas boleh meninggalkan sunnnah Nabi Saw., sebaliknya dengan menguasai bahasa Arab seseorang justru akan mngetahui bahwa al-Qur’an sendirilah yang menyuruh umat Islam agar menerima dan mengikuti sunnah Nabi Saw., yang disampaikan oleh periwayat yang dipercaya (al-sadiqun), sebagaimana mereka telah disuruh menerima dan mengikuti al-Qur’an.
b. Kata “tibyan” (penjelas) yang termuat dalam al-Qur’an,surat al-Nahl (16): 89, mencakup beberapa pengertian yakni: (1) ayat-ayat al-Qur’an secara tegas menjelaskan adanya berbagai kewajiban, larangan dan teknik dalam pelaksanaan ibadah tertentu, (2) ayat-ayat al-Qur’an menjelaskan adanya kewajiban tertentu yang sifatnya global, (3) Nabi saw. menetapkan suatu ketentuan yang tidak dikemukakan secara tegas dalam al -Qur’an. Berdasarkan al -Qur’an, surat al-Nahl (16): 89, tersebut hadis Nabi saw. merupakan sumber penjelasan ketentuan agama Islam. Ayat dimaksud sama sekali tidak menolak keberadaan hadis Nabi saw., bahkan memberikan kedudukan yang sangat penting yaitu sebagai sumber ajaran Islam yang kedua setelah al-Qur’an.
c. Imam al-Syafi’i, sebagaimana ulama lainnya, mengakui bahwa memang hadis-hadis ahad nilainya adalah dzanni.Karena proses periwayatannya bisa saja mengalami kekeliruan atau kesalahan. Oleh karenanya tidak semua hadis ahad dapat diterima dan dijadikan hujjah, kecuali kalau hadis ahad tersebut memenuhi persyaratan shahih dan hasan. Sehubungan dengan itu adalah keliru dan tidak benar pandangan yang menolak otoritas kehujjahan hadis-hadis secara keseluruhan.
Kesimpulan
Dari berbagai pendapat inkarsunnah di atas belum menunjukan sebuah statemen yang mendasar karena faktor:
(1) Penolakan mereka terhadap sunnah lebih menunjukan sikap skeptis dan apriori, tidak didukung sikap ilmiah obyektif ilmu hadis.
(2) Basis ilmu hadis mereka lemah terutama dalam bahasa arab, sejarah Islam, kaidah dan ilmu-ilmu hadis dan metodologi ilmu hadisnya.
(3) Memaksakan diri hanya memegang Al Qur’an sebagai sumber ajaran Islam dengan berdasarkan rasionalitas formal.
(4) Rasa apatis dan anti pati terhadap sahabat Nabi Saw.
(5) Para inkar sunnah tidak memahami realitas hukum Islam dimana hadis bisa menjadi istimbath hukum dalam persoalan konstektual Al Qur’an.
Kaum Khawarij menolak dan mengingkari hadis-hadis Nabi yang diriwayatkan para sahabat setelah terjadinya fitnah, khususnya Ali, Utsman, dan sahabat yang terlibat perang unta dan terlibat dalam tahkim dan menyetujuinya.Namun berita mengenai pendapat khawarij masih simpang siur. Golongan kedua adalah Mu’tazilah, pendapat tentang inkarsunnah juga kurang jelas karena ada golongan mu’tazilah yang mengunakan sunnnah-sunnah Nabi Saw. Kemudian golongan Syi’ah yang berpandangan bahwa mayoritas sahabat setelah Nabi wafat sudah murtad, mereka mendiskualifikasi Abu Bakar, Umar dan Usman. Golongan ini hanya menerima hadis yang datang dari pengikut Ali dan Ahlul Bait.
Jadi, dalam sejarah Islam ada sekelompok orang yang mendustakan ajaran Nabi Saw atau kelompok ingkarsunnah. Kelompok inkarsunnah di seluruh dunia ditentang oleh mayoritas umat islam. Di Indonesia bahkan merupakan suatu kelompok aliran sesat yang tidak boleh berkembang luas, karena telah membuat keresahan dan menimbulkan banyak masalah.
*) Penyuluh Agama Islam Fungsional PPPK
Komentar
Posting Komentar