Orientasi Fiqh Kontemporer: Dr. Muhammad Shahrur dan Sayyid Qutub (Bagian Pertama)
Oleh Mohammad Yusup, M.H.*) Pengantar Penelitian tentang fiqih Islam dirasakan penting untuk dilakukan. Pertumbuhan fiqih menunjukan dinamika pemikiran agama itu sendiri dan menggambarkan benturan agama dengan perkembangan sosial budaya di mana hukum itu tumbuh. Kehadiran fiqih ternyata mengiringi pasang surut perkembangan Islam terutama fiqih abad pertengahan. Kajian yang mendalam tentang kesejarahan fiqih bernilai historis dan menawarkan kemungkinan baru pada perkembangan Islam selanjutnya. Dalam makalah ini akan ditulis sejarah fiqih Islam secara singkat dan sedikit perkembangan fiqih Islam di Indonesia. Kemudian di bahas tentang pemikiran fiqih kontemporer dari dua tokoh konteroversial yaitu Dr. Muhammad Shahrur dan Dr. Sayyid Qutbh. Periode perkembangan hukum Islam (Fiqih) di Indonesia misalnya,dibagi menjadi tiga masa,yaitu: masa pra kolonial, masa kolonial dan masa pasca kemerdekaan sampai sekarang. Masa pra kolonial hukum Islam di jalankan oleh kerajaan-kerajaan Islam, sed...